Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan proyek tertentu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Status ini diberikan kepada proyek yang dinilai mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat konektivitas antarwilayah.
Keberadaan perpres proyek strategis nasional juga bertujuan menyederhanakan berbagai proses birokrasi yang sering menjadi kendala pembangunan. Dengan demikian, pelaksanaan proyek dapat berlangsung lebih cepat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain menjadi dasar hukum, peraturan ini juga memberikan pedoman koordinasi antarinstansi sehingga setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam mendukung keberhasilan proyek.





