Memiliki hunian impian melalui program KPR memang menjadi pilihan banyak orang, terutama lewat bank yang sudah terpercaya seperti BTN. Salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan KPR adalah terbitnya SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Tapi, tahukah kamu bahwa SP3K ini punya masa berlaku yang terbatas?
Banyak nasabah sering kali bingung dan panik ketika mendekati batas waktu masa berlaku SP3K. Terutama ketika proses pembelian rumah mengalami hambatan atau dokumen belum lengkap. Jika kamu sedang mengajukan KPR BTN atau baru saja menerima SP3K, penting banget untuk memahami sampai kapan dokumen ini berlaku.
Artikel ini akan membahas lengkap seputar masa berlaku SP3K BTN, konsekuensinya jika terlewat, hingga solusi perpanjangan yang bisa kamu lakukan agar pengajuan KPR tetap aman. Simak sampai akhir, ya!
Apa Itu SP3K BTN?
SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) adalah surat resmi dari bank BTN yang menyatakan bahwa permohonan kredit pemohon telah disetujui. Surat ini berisi informasi penting seperti plafon kredit, tenor, bunga, dan ketentuan lain yang menjadi acuan dalam proses akad kredit rumah.





