Memiliki hunian impian melalui program KPR memang menjadi pilihan banyak orang, terutama lewat bank yang sudah terpercaya seperti BTN. Salah satu tahapan penting dalam proses pengajuan KPR adalah terbitnya SP3K atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Tapi, tahukah kamu bahwa SP3K ini punya masa berlaku yang terbatas?
Banyak nasabah sering kali bingung dan panik ketika mendekati batas waktu masa berlaku SP3K. Terutama ketika proses pembelian rumah mengalami hambatan atau dokumen belum lengkap. Jika kamu sedang mengajukan KPR BTN atau baru saja menerima SP3K, penting banget untuk memahami sampai kapan dokumen ini berlaku.
Artikel ini akan membahas lengkap seputar masa berlaku SP3K BTN, konsekuensinya jika terlewat, hingga solusi perpanjangan yang bisa kamu lakukan agar pengajuan KPR tetap aman. Simak sampai akhir, ya!
Apa Itu SP3K BTN?
SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) adalah surat resmi dari bank BTN yang menyatakan bahwa permohonan kredit pemohon telah disetujui. Surat ini berisi informasi penting seperti plafon kredit, tenor, bunga, dan ketentuan lain yang menjadi acuan dalam proses akad kredit rumah.
SP3K merupakan salah satu dokumen penting yang akan digunakan saat proses legalisasi antara nasabah dan pihak bank serta developer atau penjual rumah.
Masa Berlaku SP3K BTN
Pada umumnya, masa berlaku SP3K BTN adalah 3 bulan (90 hari) sejak tanggal diterbitkan. Dalam periode ini, kamu harus menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses akad kredit. Jika sampai lewat dari batas waktu tersebut, maka SP3K dianggap tidak berlaku lagi.
Beberapa kondisi yang bisa membuat proses tertunda antara lain:
-
Belum siapnya dokumen dari pihak pengembang
-
Masalah legalitas sertifikat rumah
-
Nasabah belum siap secara administrasi
Jika masa berlaku habis, kamu bisa mengajukan perpanjangan SP3K atau bahkan mengajukan ulang dari awal, tergantung evaluasi pihak bank.
Proses Perpanjangan SP3K BTN
Untuk memperpanjang masa berlaku SP3K, kamu perlu menghubungi pihak BTN dan menyampaikan alasan kenapa proses belum bisa lanjut ke akad. Biasanya, BTN akan meminta dokumen pendukung dan melakukan review ulang.
Langkah-langkahnya:
-
Hubungi petugas KPR BTN tempat kamu mengajukan pinjaman
-
Lengkapi dokumen pendukung terbaru, seperti slip gaji atau surat pengembang
-
Tunggu proses evaluasi ulang dari pihak bank
-
Jika disetujui, SP3K bisa diperpanjang hingga 30 hari atau lebih sesuai kebijakan BTN
Tips Agar Tidak Kehabisan Masa Berlaku SP3K
-
Cek jadwal terbit SP3K dan catat tanggal kadaluwarsanya
-
Koordinasi intensif dengan pengembang, notaris, dan pihak bank
-
Lengkapi dokumen sejak awal agar proses berjalan lancar
-
Aktif komunikasi dengan petugas KPR untuk setiap progres
Penutup
Jangan sampai SP3K kamu hangus cuma karena kurang teliti soal waktu, ya! Tandai kalender dan pastikan kamu siap sebelum masa berlakunya habis. Kalau kamu sedang proses KPR dan punya pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk konsultasi langsung ke petugas BTN. Share artikel ini ke teman atau keluarga yang sedang ambil KPR juga, supaya mereka nggak bingung sendiri!
FAQ
1. Berapa lama masa berlaku SP3K BTN?
Biasanya 90 hari atau 3 bulan sejak diterbitkan.
2. Bisa nggak SP3K diperpanjang?
Bisa, tapi harus melalui evaluasi ulang dari pihak BTN dan ada alasan jelas.
3. Apa yang terjadi kalau SP3K habis masa berlakunya?
Pengajuan KPR bisa dibatalkan, dan kamu mungkin perlu mengajukan ulang dari awal.
4. Apa SP3K itu sama dengan akad kredit?
Bukan. SP3K adalah surat persetujuan kredit, sedangkan akad adalah proses penandatanganan resmi perjanjian pinjaman.
5. Berapa lama proses perpanjangan SP3K BTN?
Biasanya sekitar 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan kebijakan cabang.





