Bank Indonesia memiliki tujuan utama menjaga stabilitas nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut, gubernur bersama Dewan Gubernur menetapkan berbagai kebijakan seperti suku bunga acuan, pengendalian inflasi, hingga langkah-langkah menjaga kestabilan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Masa jabatan gubernur telah diatur dalam undang-undang sehingga pergantian pimpinan tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat mekanisme yang harus dipenuhi apabila terjadi pergantian jabatan sebelum masa tugas berakhir.
Karena memiliki kewenangan besar dalam menentukan arah kebijakan moneter Indonesia, setiap informasi mengenai gubernur BI selalu menjadi sorotan. Itulah sebabnya isu gubernur BI mengundurkan diri sering kali memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat.





