Melalui platform ini, perusahaan tidak lagi harus mengurus administrasi secara manual. Hampir seluruh kebutuhan administrasi kepesertaan dapat dilakukan secara digital selama memiliki akun yang aktif.
Sistem E-Dabu hanya dapat digunakan oleh badan usaha yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setiap perusahaan akan memperoleh akun khusus yang dapat diakses oleh petugas yang ditunjuk.
Karena menyimpan berbagai data penting perusahaan dan karyawan, akses ke E-Dabu memerlukan username serta password yang valid agar keamanan informasi tetap terjaga.





