Investasi dalam bentuk deposito masih menjadi pilihan banyak orang yang ingin mendapatkan keuntungan dengan risiko rendah. Namun, bagi nasabah yang ingin berinvestasi secara halal dan sesuai syariat Islam, Deposito BSI Syariah bisa menjadi pilihan terbaik. Produk ini ditawarkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), yang beroperasi dengan prinsip keadilan, transparansi, dan bebas riba.
Berbeda dengan deposito konvensional yang menggunakan sistem bunga, deposito syariah mengusung konsep bagi hasil (mudharabah). Dengan begitu, keuntungan yang diperoleh nasabah bukan berasal dari bunga tetap, melainkan hasil kerja sama usaha antara nasabah dan pihak bank. Mari kita bahas lebih dalam tentang bagaimana sistem deposito BSI Syariah ini bekerja dan apa saja kelebihannya.
Tentang Deposito BSI Syariah
Deposito BSI Syariah adalah produk simpanan berjangka yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah mutlaqah, yaitu kerja sama antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib). Dalam akad ini, nasabah memberikan dananya kepada bank untuk dikelola dalam kegiatan usaha yang halal, dan keuntungan dibagi sesuai dengan rasio yang disepakati di awal.
Deposito ini memiliki jangka waktu beragam, mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan. Saat jangka waktu berakhir, nasabah dapat memilih untuk memperpanjang otomatis (ARO) atau menarik dana beserta bagi hasilnya.





