4. Ajukan Permohonan Pengambilan Sertifikat
Petugas akan mengecek dokumen, memverifikasi data, dan menyiapkan berkas sertifikat.
5. Tanda Tangan Berita Acara
Setelah berkas diverifikasi, kamu akan diminta tanda tangan sebagai bukti penerimaan sertifikat.
6. Terima Sertifikat
Sertifikat asli rumah, IMB (jika ada), dan dokumen lainnya akan diserahkan kepadamu.





