Setelah menempuh perjalanan panjang mencicil rumah melalui KPR di Bank BTN, akhirnya tiba saat yang paling dinanti: rumah lunas! Namun, ada satu langkah penting yang tidak boleh terlewat, yaitu mengambil sertifikat rumah yang masih disimpan di bank.
Banyak orang tidak tahu bahwa BTN akan tetap menyimpan sertifikat rumah sebagai jaminan selama KPR belum lunas. Setelah semua cicilan terbayar, kamu bisa mengajukan pengambilan sertifikat secara resmi. Penting untuk tahu prosedurnya agar prosesnya tidak tertunda atau gagal hanya karena syarat yang kurang lengkap.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengambil sertifikat rumah di BTN, syarat dokumennya, alur prosesnya, hingga tips supaya cepat selesai.
Apa Itu Sertifikat Rumah yang Disimpan di BTN?
Sertifikat rumah adalah bukti kepemilikan sah atas rumah yang dijadikan agunan saat pengajuan KPR di BTN. Selama masa kredit berjalan, sertifikat tersebut disimpan di bank sebagai jaminan.





