-
E-KTP pemilik kendaraan bermotor
- Anda harus memiliki E-KTP yang masih berlaku dan sesuai dengan data pemilik kendaraan bermotor yang tertera di STNK. Jika Anda tidak memiliki E-KTP, Anda bisa menggunakan KTP asli atau fotokopi.
-
STNK asli atau fotokopi
- Anda harus memiliki STNK yang masih berlaku dan sesuai dengan data kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya. Jika Anda tidak memiliki STNK asli, Anda bisa menggunakan fotokopi STNK yang jelas dan terbaca.
-
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)
- Anda harus mengetahui nomor registrasi kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya. Nomor registrasi kendaraan bermotor adalah nomor yang tertera di plat nomor kendaraan bermotor Anda.
-
Nomor rangka kendaraan bermotor
- Anda harus mengetahui nomor rangka kendaraan bermotor yang akan dibayar pajaknya. Nomor rangka kendaraan bermotor adalah nomor yang tertera di STNK atau di bagian rangka kendaraan bermotor Anda.
Bagaimana cara cek pajak motor online?
Sebelum Anda bayar pajak motor online, Anda harus cek terlebih dahulu berapa jumlah pajak motor yang harus Anda bayar. Ada beberapa cara untuk cek pajak motor online, yaitu:
-
Melalui situs web Samsat
- Anda bisa mengunjungi situs web Samsat di [samsat-online.com] atau [samsat-online.id] dan memilih provinsi tempat Anda terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor. Kemudian, masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor rangka kendaraan bermotor Anda. Setelah itu, klik cek dan Anda akan melihat detail pajak motor Anda, seperti jumlah PKB, denda, biaya administrasi, dan total yang harus dibayar.
-
Melalui aplikasi online seperti SIGNAL, Samolnas, atau Sambara.
- Anda bisa mengunduh aplikasi online seperti SIGNAL, Samolnas, atau Sambara di Google Play Store atau App Store dan menginstalnya di smartphone Anda. Kemudian, buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor dan nomor rangka kendaraan bermotor Anda. Setelah itu, klik cek dan Anda akan melihat detail pajak motor Anda, seperti jumlah PKB, denda, biaya administrasi, dan total yang harus dibayar.
-
Melalui SMS ke nomor layanan Samsat.
- Anda bisa mengirim SMS ke nomor layanan Samsat dengan format: INFO#NRKB#NORANGKA. Contoh: INFO#B1234ABC#MH4JC1234567890. Kirim SMS tersebut ke nomor layanan Samsat sesuai dengan provinsi tempat Anda terdaftar sebagai pemilik kendaraan bermotor. Setelah itu, Anda akan menerima balasan SMS yang berisi detail pajak motor Anda, seperti jumlah PKB, denda, biaya administrasi, dan total yang harus dibayar.
Bagaimana cara bayar pajak motor online?
Setelah Anda cek pajak motor online, Anda bisa langsung bayar pajak motor online dengan berbagai cara yang tersedia. Berikut adalah beberapa cara untuk bayar pajak motor online:
-
Melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
- Anda bisa membayar pajak motor online melalui ATM, internet banking, atau mobile banking dari bank-bank yang bekerja sama dengan Samsat, seperti BNI, BRI, Mandiri, BCA, BTN, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DKI, Bank Jabar Banten, Bank Sumut, Bank Sumsel Babel, Bank Lampung, Bank Kalsel,Bank Sulselbar, Bank Sulutgo, Bank NTB, Bank NTT, Bank Kalbar, Bank Kaltimtara, Bank Maluku Malut, Bank Papua, dan lain-lain. Caranya adalah sebagai berikut:





