Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dasar pengenaan PKB adalah nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Tarif PKB berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
- Sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc: 2%
- Sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc: 2,5%
- Mobil penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc: 2%
- Mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc: 2,5%
- Mobil penumpang dengan kapasitas mesin di atas 2.500 cc: 3%
- Mobil barang dengan berat total sampai dengan 3.500 kg: 1,5%
- Mobil barang dengan berat total di atas 3.500 kg: 2%
- Bus umum: 1%
- Bus pariwisata: 1,5%
Sanksi dan denda bagi yang telat bayar PKB adalah sebagai berikut:
- Denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari jumlah PKB yang terutang
- Denda administrasi sebesar Rp.25.000,- untuk sepeda motor dan Rp.50.000,- untuk mobil
- Pemblokiran STNK jika telat bayar lebih dari dua tahun
Apa keuntungan membayar pajak motor secara online?
Membayar pajak motor secara online memiliki banyak keuntungan dibandingkan dengan membayar secara konvensional di kantor Samsat. Berikut adalah beberapa keuntungan yang bisa Anda rasakan jika membayar pajak motor secara online:
-
Hemat waktu dan biaya.
- Anda tidak perlu menghabiskan waktu dan biaya untuk pergi ke kantor Samsat, mengantre, dan mengurus persyaratan. Anda bisa membayar pajak motor secara online hanya dengan menggunakan smartphone, laptop, atau komputer Anda.
-
Praktis dan fleksibel.
- Anda bisa membayar pajak motor secara online kapan saja dan di mana saja sesuai dengan kemudahan Anda. Anda tidak perlu khawatir dengan jam operasional atau hari libur Samsat. Anda juga bisa memilih metode pembayaran yang sesuai dengan preferensi Anda.
-
Aman dan terpercaya.
- Anda tidak perlu khawatir dengan risiko kehilangan uang tunai, STNK, atau dokumen lainnya saat membayar pajak motor secara online. Anda bisa memastikan bahwa transaksi Anda aman dan terpercaya karena dilakukan melalui sistem yang resmi dan terintegrasi dengan Samsat.





