- Pertama, kunjungi situs resmi e-tilang di https://tilang.polri.go.id/.
- Klik tombol “Cek Tilang” di halaman depan dan masukkan nomor tilang Anda.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai tilang yang Anda terima. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar. Jika sudah benar, klik tombol “Lanjutkan Pembayaran”.
- Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan Anda dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem untuk menyelesaikan pembayaran Anda. Anda bisa menggunakan metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
- Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengeluarkan tanda bukti pembayaran. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran resmi.
melalui bank atau pembayaran menggunakan kartu kredit.
4. Verifikasi Data dan Bayar
Setelah memilih metode pembayaran, Anda perlu memverifikasi data yang telah diisi dan melakukan pembayaran. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan pembayaran.
5. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.





