5 Cara Bayar E-Tilang dengan Mudah dan Cepat

Ruvi

Cara Bayar E-Tilang
  1. Pertama, kunjungi situs resmi e-tilang di https://tilang.polri.go.id/.
  2. Klik tombol “Cek Tilang” di halaman depan dan masukkan nomor tilang Anda.
  3. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai tilang yang Anda terima. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar. Jika sudah benar, klik tombol “Lanjutkan Pembayaran”.
  4. Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan Anda dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  5. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem untuk menyelesaikan pembayaran Anda. Anda bisa menggunakan metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
  6. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengeluarkan tanda bukti pembayaran. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran resmi.

melalui bank atau pembayaran menggunakan kartu kredit.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

4. Verifikasi Data dan Bayar

Setelah memilih metode pembayaran, Anda perlu memverifikasi data yang telah diisi dan melakukan pembayaran. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan pembayaran.

5. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Ruvi

Freelance Writer at http://winning-wizard.com

Leave a Comment