5 Cara Bayar E-Tilang dengan Mudah dan Cepat

Ruvi

Cara Bayar E-Tilang

Persyaratan Bayar E Tilang

Sebelum Anda melakukan pembayaran e tilang, pastikan Anda telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan tersebut meliputi:

1. Nomor Tilang

Apa itu Nomor tilang ? tilang adalah nomor yang tertera pada surat tilang elektronik yang diberikan oleh petugas kepolisian. Nomor tilang ini dibutuhkan untuk melakukan pembayaran e tilang.

2. Nomor Polisi Kendaraan

Nomor polisi kendaraan juga dibutuhkan untuk melakukan pembayaran e tilang. Pastikan Anda memasukkan nomor polisi kendaraan yang benar dan sesuai dengan surat tilang elektronik yang Anda terima.

3. Nomor Identitas

Nomor identitas seperti KTP atau SIM juga diperlukan untuk melakukan pembayaran e tilang. Pastikan nomor identitas yang Anda gunakan masih berlaku dan sesuai dengan surat tilang elektronik yang Anda terima.

Cara Bayar E-Tilang Melalui Website E-tilang

Berikut ini adalah cara bayar e-tilang dengan mudah:

  1. Pertama, kunjungi situs resmi e-tilang di https://tilang.polri.go.id/.
  2. Klik tombol “Cek Tilang” di halaman depan dan masukkan nomor tilang Anda.
  3. Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi detail mengenai tilang yang Anda terima. Pastikan informasi yang ditampilkan sudah benar. Jika sudah benar, klik tombol “Lanjutkan Pembayaran”.
  4. Selanjutnya, masukkan nomor plat kendaraan Anda dan pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
  5. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem untuk menyelesaikan pembayaran Anda. Anda bisa menggunakan metode pembayaran seperti transfer bank, e-wallet, atau kartu kredit.
  6. Setelah pembayaran berhasil, sistem akan mengeluarkan tanda bukti pembayaran. Pastikan Anda menyimpan bukti pembayaran tersebut sebagai bukti pembayaran resmi.

melalui bank atau pembayaran menggunakan kartu kredit.

4. Verifikasi Data dan Bayar

Setelah memilih metode pembayaran, Anda perlu memverifikasi data yang telah diisi dan melakukan pembayaran. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan pembayaran.

5. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

Cara bayar E-tilang Melalui Aplikasi E-tilang

Aplikasi e tilang
sumber : Kejari Kota Bekasi

Dalam era digital seperti sekarang ini, sistem tilang juga mengalami perubahan dan kemajuan teknologi. Kini, pihak kepolisian telah menyediakan aplikasi e-tilang yang memudahkan masyarakat dalam membayar denda tilang secara online. Bagi Anda yang ingin membayar denda tilang melalui aplikasi e-tilang, berikut adalah cara-caranya:

1. Unduh Aplikasi E-Tilang

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi e-tilang melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang resmi dan terpercaya.

2. Registrasi dan Verifikasi

Setelah berhasil mengunduh aplikasi e-tilang, Anda perlu melakukan registrasi dan verifikasi akun. Pastikan Anda mengisi data pribadi dengan lengkap dan benar agar proses verifikasi akun dapat berjalan dengan lancar.

3. Masuk ke Aplikasi E-Tilang

Setelah akun Anda terverifikasi, Anda dapat masuk ke aplikasi e-tilang. Pada halaman utama, pilih menu “Bayar Tilang” untuk memulai proses pembayaran.

4. Masukkan Nomor Tilang

Pada halaman selanjutnya, masukkan nomor tilang yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Pastikan Anda memasukkan nomor tilang dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran.

5. Verifikasi Data Tilang

Setelah memasukkan nomor tilang, sistem akan menampilkan informasi mengenai tilang yang harus Anda bayar. Pastikan Anda memeriksa kembali data tilang yang ditampilkan untuk memastikan bahwa data tersebut benar.

6. Pilih Metode Pembayaran

Setelah memeriksa kembali data tilang, Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia. Pada aplikasi e-tilang, terdapat beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih, seperti pembayaran melalui transfer bank atau pembayaran menggunakan kartu kredit.

7. Verifikasi Data dan Bayar

Setelah memilih metode pembayaran, Anda perlu memverifikasi data yang telah diisi dan melakukan pembayaran. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan pembayaran.

8. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

 

Cara Bayar e-tilang melalui ATM

Bayar e-tilang melalui ATM

Selain melalui aplikasi e-tilang, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan Kartu ATM

Pertama-tama yang harus dilakukan adalah menyiapkan kartu ATM Anda. Pastikan bahwa kartu ATM tersebut masih aktif dan memiliki saldo yang mencukupi untuk membayar denda tilang.

2. Masuk ke Menu Transfer

Setelah memasukkan kartu ATM ke mesin ATM, pilih menu “Transfer” pada layar mesin ATM.

3. Masukkan Kode Bank Tujuan

Pada halaman selanjutnya, masukkan kode bank tujuan pembayaran denda tilang. Kode bank untuk pembayaran denda tilang adalah “013” atau “Bank DKI”.

4. Masukkan Nomor Virtual Account

Setelah memasukkan kode bank tujuan, masukkan nomor virtual account yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Pastikan Anda memasukkan nomor virtual account dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran.

5. Masukkan Jumlah Pembayaran

Setelah memasukkan nomor virtual account, sistem akan menampilkan informasi mengenai denda tilang yang harus Anda bayar. Masukkan jumlah pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tilang.

6. Verifikasi Data dan Bayar

Setelah memasukkan jumlah pembayaran, sistem akan menampilkan informasi mengenai transaksi yang akan dilakukan. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang ditampilkan sebelum melakukan pembayaran.

7. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

Cara Bayar e-tilang lewat Internet Banking

Bayar e-tilang lewat Internet Banking

Selain melalui aplikasi e-tilang dan mesin ATM, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui internet banking seperti M-MCA, Mandiri Livin dan Briva Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Login ke Internet Banking

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah login ke akun internet banking Anda. Pastikan bahwa akun internet banking Anda sudah aktif dan terdaftar di bank yang Anda gunakan.

2. Pilih Menu Pembayaran

Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran” pada halaman utama internet banking.

3. Pilih Kategori Pembayaran

Pada halaman selanjutnya, pilih kategori pembayaran “Pajak dan PBB”. Setelah itu, pilih opsi “Denda Tilang” pada kategori tersebut.

4. Masukkan Nomor Virtual Account

Setelah memilih opsi “Denda Tilang”, masukkan nomor virtual account yang tertera pada surat tilang yang Anda terima. Pastikan Anda memasukkan nomor virtual account dengan benar agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran.

5. Masukkan Jumlah Pembayaran

Setelah memasukkan nomor virtual account, sistem akan menampilkan informasi mengenai denda tilang yang harus Anda bayar. Masukkan jumlah pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat tilang.

6. Verifikasi Data dan Bayar

Setelah memasukkan jumlah pembayaran, sistem akan menampilkan informasi mengenai transaksi yang akan dilakukan. Pastikan Anda memeriksa kembali data yang ditampilkan sebelum melakukan pembayaran.

7. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

Cara Bayar e-tilang lewat indomaret dan Alfamart

Bayar e-tilang lewat indomaret dan Alfamart

Selanjutnya, selain melalui aplikasi e-tilang, mesin ATM, dan internet banking, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui gerai Indomaret atau Alfamart terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Gerai Indomaret atau Alfamart Terdekat

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi gerai Indomaret atau Alfamart terdekat. Pastikan Anda membawa surat tilang dan uang tunai yang cukup untuk membayar denda tilang.

2. Berikan Surat Tilang pada Kasir

Setelah sampai di gerai Indomaret atau Alfamart, berikan surat tilang yang Anda terima pada kasir. Kasir akan memeriksa dan memastikan jumlah denda tilang yang harus Anda bayar.

3. Bayar Denda Tilang

Setelah jumlah denda tilang diketahui, bayarlah denda tilang tersebut dengan uang tunai pada kasir. Pastikan Anda membayar dengan uang tunai yang cukup agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pembayaran.

4. Simpan Bukti Pembayaran

Setelah selesai melakukan pembayaran, jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang.

Tips Penting dalam Bayar E Tilang

Terdapat beberapa tips penting yang perlu Anda ketahui sebelum melakukan pembayaran e tilang. Tips tersebut meliputi:

1. Gunakan Website / aplikasi  Resmi

Pastikan Anda menggunakan website resmi yang disediakan oleh kepolisian untuk melakukan pembayaran e tilang. Hindari menggunakan website yang tidak resmi dan tidak terpercaya.

2. Periksa Kembali Data yang Diisi

Pastikan Anda memeriksa kembali data yang telah diisi sebelum melakukan pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahan dalam pengisian data.

3. Simpan Bukti Pembayaran

Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah membayar denda tilang. Bukti pembayaran ini dapat Anda gunakan sebagai bukti jika terjadi masalah di kemudian hari.

 

Dengan menggunakan cara bayar e-tilang di atas, Anda bisa membayar denda tilang dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk selalu mengikuti aturan lalu lintas agar tidak terkena tilang lagi di kemudian hari.

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa membantu Anda menyelesaikan masalah tilang dengan mudah. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk mengunjungi situs resmi e-tilang di https://tilang.polri.go.id/.

FAQ Cara Bayar E-Tilang 

[faq-schema id=”1098″]

Lihat Semua

Bagikan:

Tags

,

Ruvi

Freelance Writer at https://winning-wizard.com

Baca Juga

Leave a Comment