Selain melalui aplikasi e-tilang dan mesin ATM, pembayaran denda tilang juga dapat dilakukan melalui internet banking seperti M-MCA, Mandiri Livin dan Briva Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Login ke Internet Banking
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah login ke akun internet banking Anda. Pastikan bahwa akun internet banking Anda sudah aktif dan terdaftar di bank yang Anda gunakan.
2. Pilih Menu Pembayaran
Setelah berhasil login, pilih menu “Pembayaran” pada halaman utama internet banking.





