Syarat wajib zakat mal antara lain beragama Islam, memiliki harta secara penuh, harta tersebut berkembang atau berpotensi berkembang, telah mencapai nisab, dan telah dimiliki selama satu tahun (haul). Selain itu, harta tersebut juga harus melebihi kebutuhan pokok sehari-hari. Jika semua syarat ini terpenuhi, maka zakat mal wajib dikeluarkan.
Cara Menghitung Zakat Mal dengan Benar
Banyak orang merasa bingung dalam menghitung zakat mal karena tidak memahami rumusnya. Padahal, cara menghitung zakat mal cukup sederhana jika sudah mengetahui dasar perhitungannya.
Umumnya, zakat mal dihitung sebesar 2,5% dari total harta yang telah mencapai nisab dan haul. Misalnya, jika seseorang memiliki tabungan sebesar Rp100 juta selama satu tahun, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dari jumlah tersebut, yaitu Rp2,5 juta. Namun, untuk jenis harta lain seperti hasil pertanian atau peternakan, perhitungannya bisa berbeda.





