Apabila terdapat komponen PPh, berarti perusahaan telah melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Nominal potongan tersebut dapat berbeda antara satu karyawan dengan karyawan lainnya.
Selain melihat slip gaji, karyawan juga dapat meminta bukti potong pajak dari perusahaan sebagai dokumen yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Dengan memeriksa dokumen tersebut secara rutin, setiap pekerja dapat memastikan bahwa kewajiban perpajakannya telah dipenuhi dengan benar.




