Kebijakan ini diharapkan bisa terus berlanjut agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat dan kebutuhan energi tetap terpenuhi secara merata di seluruh Indonesia.
FAQ
1. Apakah tarif listrik subsidi 2025 naik?
Tidak, pemerintah memutuskan tidak ada kenaikan tarif listrik hingga kuartal ketiga 2025.
2. Siapa yang berhak mendapatkan listrik subsidi?
Rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi yang telah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).





