FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan surat pemberitahuan tahunan?
Surat pemberitahuan tahunan adalah laporan pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan serta kewajiban pajak selama satu tahun pajak.
2. Siapa saja yang wajib melaporkan?
Setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan umumnya diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.
3. Kapan batas waktu pelaporan?
Batas waktu pelaporan biasanya 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahun.





