Surat Pemberitahuan Tahunan: Pengertian, Fungsi, dan Cara Melaporkannya dengan Benar

Anita Aprilia

FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan surat pemberitahuan tahunan?
Surat pemberitahuan tahunan adalah laporan pajak yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan serta kewajiban pajak selama satu tahun pajak.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

2. Siapa saja yang wajib melaporkan?
Setiap individu atau badan usaha yang telah memiliki NPWP dan memiliki penghasilan umumnya diwajibkan untuk melaporkan SPT tahunan.

3. Kapan batas waktu pelaporan?
Batas waktu pelaporan  biasanya 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah 30 April setiap tahun.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags