Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan biasanya adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara itu, untuk wajib pajak badan, batas waktu pelaporannya adalah tanggal 30 April.
Jika wajib pajak terlambat melaporkan surat pemberitahuan tahunan, maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan pelaporan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Selain menghindari sanksi, pelaporan tepat waktu juga menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi wajib pajak dalam jangka panjang.



