Salah satu fungsi utama s SPT adalah sebagai sarana pelaporan pajak oleh wajib pajak. Melalui laporan ini, wajib pajak menyampaikan seluruh aktivitas keuangan yang berkaitan dengan kewajiban pajaknya selama satu tahun.
Selain itu, surat pemberitahuan tahunan juga berfungsi sebagai alat pengawasan bagi otoritas pajak. Data yang disampaikan dalam laporan tersebut dapat digunakan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Fungsi lainnya adalah sebagai bentuk transparansi keuangan. Dengan melaporkan penghasilan dan aset secara terbuka, wajib pajak dapat menunjukkan kepatuhan serta menghindari potensi masalah hukum di masa depan.



