Jenis-Jenis Akad yang Digunakan BSI
Bank Syariah Indonesia menawarkan berbagai produk dengan akad syariah yang menggantikan sistem suku bunga, antara lain:
- Akad Mudharabah – Sistem bagi hasil antara bank dan nasabah untuk produk tabungan dan deposito.
- Akad Murabahah – Skema pembiayaan dengan margin keuntungan tetap untuk produk seperti KPR dan kendaraan.
- Akad Ijarah – Sistem sewa atau leasing untuk produk seperti pembiayaan kendaraan dan rumah.
- Akad Musyarakah – Bentuk kerja sama investasi di mana keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan awal.
Keuntungan Sistem Bagi Hasil di BSI
- Bebas riba, sesuai dengan prinsip syariah
- Lebih transparan, karena keuntungan dibagi berdasarkan hasil usaha yang sebenarnya
- Beragam pilihan akad, yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan nasabah
- Dukungan dari OJK dan DSN MUI, sehingga terjamin kehalalannya
Perbandingan Bagi Hasil BSI dengan Suku Bunga Bank Konvensional
| Faktor | Bank Syariah (BSI) | Bank Konvensional |
|---|---|---|
| Imbal hasil | Berdasarkan kinerja usaha | Bunga tetap |
| Kehalalan | Sesuai syariah, bebas riba | Mengandung unsur riba |
| Transparansi | Jelas sejak awal, sistem akad | Bergantung pada kebijakan bank |
FAQ: Pertanyaan Seputar Suku Bunga BSI
❓ Apakah BSI memiliki suku bunga seperti bank konvensional?
💡 Tidak. BSI tidak menerapkan sistem suku bunga, tetapi menggunakan konsep bagi hasil dan margin keuntungan tetap sesuai dengan akad syariah.
❓ Bagaimana cara mengetahui bagi hasil dari tabungan atau deposito BSI?
💡 Nasabah bisa melihat nisbah bagi hasil yang diumumkan secara transparan oleh BSI, tergantung pada produk yang dipilih.





