Dewan pengawas memiliki fungsi untuk memberikan pengawasan terhadap jalannya pengelolaan organisasi. Pengawasan bukan berarti mengambil alih pekerjaan operasional, melainkan memastikan bahwa pengelola menjalankan tugas berdasarkan prinsip, kebijakan, dan tujuan yang telah ditetapkan. Dengan pemisahan antara fungsi pengawasan dan pengelolaan, proses kerja organisasi dapat menjadi lebih terstruktur.
Fungsi pengawasan juga berkaitan dengan evaluasi terhadap keputusan strategis. Pengelolaan aset dalam skala besar memiliki berbagai risiko, sehingga setiap kebijakan perlu dipertimbangkan dari berbagai sudut pandang. Pengawasan dapat membantu melihat apakah keputusan yang diambil sudah memperhatikan aspek risiko, tata kelola, efisiensi, serta kepentingan jangka panjang.
Selain itu, keberadaan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik. Danantara mengelola aset yang berkaitan dengan kepentingan negara sehingga transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang sangat diperhatikan. Struktur pengawasan yang jelas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga agar pengelolaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.




