Coretan pada beberapa bagian dinding juga mulai dibersihkan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas pemulihan fasilitas telah dilakukan setelah situasi keamanan di sekitar gedung kembali kondusif.
Kerusakan fasilitas menjadi salah satu dampak yang muncul setelah aksi berkembang menjadi kericuhan. Pemerintah daerah dan aparat menyatakan bahwa kerusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan, sementara proses identifikasi terhadap pihak yang diduga melakukan perusakan terus menjadi perhatian.
Di sisi lain, tuntutan yang disampaikan dalam aksi tetap menjadi bagian penting dari pemberitaan. Salah satu hasil aksi AMPB adalah adanya komitmen pimpinan DPR untuk mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.





