Awalnya, perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan gas milik pemerintah kolonial yang menyediakan layanan gas untuk kebutuhan masyarakat tertentu. Setelah Indonesia merdeka, pengelolaan perusahaan kemudian diambil alih oleh pemerintah Indonesia dan terus mengalami perubahan struktur organisasi.
Pada tahun 1965, perusahaan ini resmi berubah menjadi perusahaan negara. Seiring waktu, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk mulai memperluas jaringan distribusi gas ke berbagai wilayah di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung kebutuhan energi nasional yang semakin meningkat.
Perusahaan kemudian melantai di bursa saham dan resmi menjadi perusahaan terbuka dengan nama PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Status tersebut membuat PGN semakin berkembang dalam hal investasi, teknologi, serta pengembangan infrastruktur gas bumi di Indonesia.





