Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penawaran pinjaman online melalui SMS dan WhatsApp tidak diperbolehkan. Masyarakat diminta untuk menghapus dan memblokir nomor yang mengirimkan pesan semacam itu.
Promosi pinjaman online melalui WA yang terkesan menggiurkan sebenarnya berpotensi menjadi penawaran pinjaman ilegal.
Hal ini dikarenakan pemberi pinjaman resmi dilarang menawarkan pinjaman melalui nomor ponsel, terutama melalui pesan WA atau SMS.





