Persyaratan umum meliputi Warga Negara Indonesia dengan usia minimal sesuai ketentuan bank. Pemohon harus memiliki penghasilan tetap atau usaha yang berjalan.
Dokumen yang biasanya diminta antara lain KTP, KK, NPWP, slip gaji atau laporan keuangan usaha, serta rekening koran. Untuk agunan, sertifikat rumah harus atas nama sendiri atau pasangan dan tidak dalam sengketa.
Selain itu, rumah yang dijadikan jaminan harus memiliki akses yang layak dan nilai ekonomis sesuai standar penilaian bank.





