Pinjaman bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah merupakan salah satu pilihan pembiayaan yang banyak diminati masyarakat. Produk ini memungkinkan nasabah memperoleh dana dalam jumlah besar dengan tenor panjang karena menggunakan aset properti sebagai jaminan.
Melalui skema ini, sertifikat rumah dijadikan agunan sehingga risiko bagi bank lebih rendah. Dampaknya, bunga yang ditawarkan relatif lebih ringan dibandingkan pinjaman tanpa jaminan. Oleh karena itu, produk ini sering dimanfaatkan untuk kebutuhan modal usaha, renovasi rumah, pendidikan, hingga kebutuhan mendesak lainnya.
BNI sebagai salah satu bank besar di Indonesia menyediakan fasilitas pinjaman dengan prosedur yang jelas dan aman. Selama persyaratan dipenuhi, proses pengajuan dapat berjalan lancar dan dana bisa dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengertian Pinjaman Bank BNI dengan Jaminan Sertifikat Rumah
Pinjaman bank BNI dengan jaminan sertifikat rumah adalah fasilitas kredit di mana nasabah menyerahkan sertifikat rumah sebagai agunan kepada pihak bank. Sertifikat tersebut dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku.





