Syarat Penukaran Uang
Sebelum melakukan penukaran uang BI, masyarakat perlu memahami beberapa syarat yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar proses penukaran dapat berjalan dengan lancar dan tidak mengalami kendala.
Syarat utama adalah kondisi uang masih dapat dikenali sebagai uang rupiah yang sah. Jika uang rusak, minimal dua pertiga bagian uang harus masih ada sehingga identitas uang tetap terlihat.
Selain itu, uang yang ditukarkan tidak boleh sengaja dirusak. Jika terbukti bahwa kerusakan dilakukan dengan sengaja, Bank Indonesia berhak menolak penukaran tersebut.





