Salah satu jenis uang yang dapat ditukar adalah uang lusuh. Uang ini masih utuh tetapi kondisinya sudah kotor, pudar, atau terlihat lama karena sering digunakan dalam transaksi sehari-hari.
Selain itu, uang rusak juga dapat ditukarkan selama masih memenuhi syarat tertentu. Misalnya, bagian uang masih lebih dari dua pertiga ukuran aslinya sehingga masih dapat dikenali sebagai uang rupiah yang sah.
Jenis lainnya adalah uang cacat produksi. Uang ini biasanya mengalami kesalahan cetak atau kerusakan sejak awal diproduksi. Jika masyarakat menemukan uang seperti ini, mereka dapat menukarkannya melalui layanan penukaran uang Bank Indonesia.





