2. Siapa yang wajib melaporkan SPT tahunan?
Semua wajib pajak yang memiliki NPWP dan penghasilan wajib melaporkan SPT setiap tahun.
3. Bagaimana cara melaporkan SPT tahunan secara online?
Anda dapat menggunakan layanan e-Filing dengan login ke situs pajak resmi, lalu mengisi dan mengirim formulir secara online.
4. Apa sanksi jika terlambat melaporkan SPT?
Wajib pajak akan dikenakan denda administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





