Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mengetahui batas waktu pelaporan sangat penting agar Anda tidak terkena sanksi. Setiap wajib pajak memiliki tenggat waktu yang berbeda tergantung pada jenisnya.
Untuk wajib pajak pribadi, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan biasanya paling lambat dilakukan pada tanggal 31 Maret setiap tahun. Sedangkan untuk wajib pajak badan, batas waktunya adalah 30 April.
Jika terlambat melaporkan, Anda bisa dikenakan denda administratif. Oleh karena itu, sebaiknya lakukan pelaporan lebih awal untuk menghindari risiko tersebut.





