Pajak Kendaraan Bermotor: Pengertian, Cara Hitung, dan Tips Pembayarannya

Anita Aprilia

  • Persentase Pajak biasanya berkisar antara 1% hingga 2%, tergantung jenis kendaraan.

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang diserahkan kepada Jasa Raharja.

  • Sebagai contoh, jika kamu memiliki motor dengan NJKB Rp20 juta dan tarif pajak 2%, maka:
    PKB = (Rp20.000.000 x 2%) + SWDKLLJ (Rp35.000)
    = Rp400.000 + Rp35.000 = Rp435.000 per tahun.

    Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

    Rekomendasi Susu Etawa:

    Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

    Bagikan:

    Tags