Persentase Pajak biasanya berkisar antara 1% hingga 2%, tergantung jenis kendaraan.
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) adalah iuran wajib yang diserahkan kepada Jasa Raharja.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki motor dengan NJKB Rp20 juta dan tarif pajak 2%, maka:
PKB = (Rp20.000.000 x 2%) + SWDKLLJ (Rp35.000)
= Rp400.000 + Rp35.000 = Rp435.000 per tahun.
Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada





