Dalam dunia ekonomi dan perpajakan, istilah kurs pajak sering muncul terutama ketika membahas transaksi yang melibatkan mata uang asing. Banyak orang yang belum memahami apa itu kurs pajak dan bagaimana perannya dalam perhitungan kewajiban pajak. Padahal, pemahaman mengenai kurs pajak sangat penting, terutama bagi pelaku usaha, importir, eksportir, maupun individu yang memiliki penghasilan dari luar negeri.
Kurs pajak memiliki peranan penting karena digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai dasar konversi nilai transaksi dalam mata uang asing menjadi rupiah. Dengan mengetahui kurs pajak yang berlaku, wajib pajak bisa menghitung nilai transaksi dengan benar dan menghindari kesalahan pelaporan pajak.
Artikel ini akan membahas pengertian kurs pajak, fungsinya, serta bagaimana cara mengetahui kurs pajak yang berlaku setiap minggunya.
Pengertian Kurs Pajak
Kurs pajak adalah nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nilai ini digunakan untuk menghitung kewajiban pajak atas transaksi yang menggunakan mata uang asing. Penetapan kurs pajak dilakukan setiap minggu dan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan.





