Pengadaan perangkat teknologi sebenarnya menjadi salah satu program prioritas pemerintah setelah pandemi COVID-19. Digitalisasi sekolah dianggap penting agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih efektif dan merata.
Namun, dalam pelaksanaannya muncul dugaan bahwa terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pengadaan. Dugaan tersebut kemudian menarik perhatian aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, fokus penyelidikan lebih banyak mengarah pada mekanisme pengadaan, proses pengambilan kebijakan, serta kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan pengelolaan keuangan negara.




