KPR BSI Syariah adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah atau properti lainnya tanpa melanggar prinsip syariah. Produk ini tidak menggunakan sistem bunga, melainkan akad syariah seperti murabahah (jual beli), musyarakah mutanaqisah (kerja sama kepemilikan), atau ijarah muntahiya bittamlik (sewa berakhir kepemilikan).
Dengan konsep ini, nasabah tidak perlu khawatir akan praktik riba, karena seluruh transaksi telah disesuaikan dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI). Selain itu, skema cicilan yang ditawarkan lebih jelas sejak awal, sehingga nasabah bisa merencanakan keuangan dengan lebih tenang.
KPR BSI Syariah juga memberikan fleksibilitas dalam hal tenor, plafon pembiayaan, hingga pilihan jenis properti yang bisa dibiayai. Tidak hanya rumah tinggal, produk ini juga bisa digunakan untuk membeli ruko, apartemen, maupun renovasi rumah.





