Dasar Hukum Komponen Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Komponen cadangan Tentara Nasional Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas sehingga pelaksanaannya dilakukan secara resmi oleh pemerintah. Dasar hukum ini memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, hingga mekanisme mobilisasi anggota Komcad.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Undang-undang tersebut mengatur pembentukan, pembinaan, penggunaan, hingga pengembalian anggota Komcad setelah masa mobilisasi selesai.
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan berbagai peraturan pelaksana yang mengatur teknis seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, serta pembinaan anggota komponen cadangan Tentara Nasional Indonesia.





