Dalam praktiknya, perceraian dapat diajukan oleh pihak suami maupun istri dengan alasan tertentu yang telah diatur dalam hukum. Setiap perkara akan melalui tahapan pemeriksaan sebelum hakim memberikan keputusan akhir.
Banyak pasangan menganggap perceraian sebagai jalan terakhir setelah berbagai upaya penyelesaian konflik tidak memberikan hasil yang diharapkan. Oleh sebab itu, proses perceraian tidak dapat dilakukan secara instan karena harus memenuhi syarat administratif maupun hukum.
Di Indonesia sendiri, setiap kasus perceraian memiliki latar belakang yang berbeda. Ada yang dipengaruhi masalah ekonomi, perselisihan berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga, hingga persoalan komunikasi yang terus memburuk.





