6. Kredit Kepemilikan Rumah Syariah
Kredit Kepemilikan Rumah Syariah adalah jenis kredit yang bekerja berdasarkan prinsip syariah. Dalam kredit ini, bank atau lembaga keuangan tidak memberikan pinjaman, tetapi membeli rumah dan menjualnya kembali kepada peminjam dengan keuntungan yang telah disepakati.
Keuntungan dari Kredit Kepemilikan Rumah Syariah adalah tidak adanya bunga atau riba dalam transaksi. Namun, persyaratan yang ketat dan biaya administrasi yang lebih tinggi membuat Kredit Kepemilikan Rumah Syariah kurang populer di Indonesia.
7. Kredit Take Over
Kredit Take Over adalah jenis kredit yang digunakan untuk mengambil alih kredit kepemilikan rumah yang sudah ada. Dalam kredit ini, peminjam dapat mengambil alih cicilan rumah dari bank atau lembaga keuangan lain dengan suku bunga yang lebih rendah.





