1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR adalah jenis kredit kepemilikan rumah yang paling umum digunakan di Indonesia. KPR ditujukan untuk membeli rumah baru atau bekas dan memiliki jangka waktu yang panjang, biasanya antara 5 hingga 20 tahun.
Keuntungan dari KPR adalah suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan jenis kredit lainnya dan dapat dicicil dalam jangka waktu yang lama. Namun, KPR membutuhkan uang muka yang cukup besar dan persyaratan yang ketat. Salah satu penyedia KPR adalah Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Kredit Multiguna
Kredit Multiguna adalah jenis kredit yang dapat digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk membeli rumah. Namun, suku bunga yang lebih tinggi dan jangka waktu yang lebih pendek dari KPR membuat Kredit Multiguna kurang populer untuk membeli rumah.





