Cara Melaporkan Harta PPS
Bagi Anda yang ingin mengikuti program ini, penting memahami prosedur pelaporannya.
Harta PPS adalah dilaporkan melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak perlu menghitung nilai wajar dari harta yang belum dilaporkan, kemudian membayar Pajak Penghasilan sesuai tarif yang berlaku dalam program tersebut.
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta. Dokumen ini berisi rincian lengkap aset yang diungkapkan. Prosesnya dilakukan secara online melalui akun resmi perpajakan masing-masing wajib pajak. Ketelitian dalam mengisi data sangat penting agar tidak terjadi kekeliruan.





