Jenis-Jenis Harta dalam PPS
Untuk memahami lebih dalam, penting mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori harta PPS. Berikut penjelasannya.
Harta PPS adalah mencakup berbagai bentuk kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud. Contohnya antara lain properti seperti rumah, tanah, apartemen, hingga ruko yang belum dilaporkan. Selain itu, kendaraan bermotor, emas, perhiasan, dan koleksi bernilai tinggi juga termasuk dalam kategori ini.
Tidak hanya itu, harta PPS adalah juga meliputi aset keuangan seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, reksa dana, hingga kepemilikan usaha. Bahkan aset digital dan investasi luar negeri pun wajib dilaporkan apabila belum tercantum dalam SPT sebelumnya. Dengan kata lain, seluruh bentuk kekayaan yang memiliki nilai ekonomis wajib diperhitungkan.





