Harta PPS Adalah? Pengertian, Jenis, dan Cara Melaporkannya dengan Benar

Anita Aprilia

Jenis-Jenis Harta dalam PPS

Untuk memahami lebih dalam, penting mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori harta PPS. Berikut penjelasannya.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Harta PPS adalah mencakup berbagai bentuk kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud. Contohnya antara lain properti seperti rumah, tanah, apartemen, hingga ruko yang belum dilaporkan. Selain itu, kendaraan bermotor, emas, perhiasan, dan koleksi bernilai tinggi juga termasuk dalam kategori ini.

Tidak hanya itu, harta PPS adalah juga meliputi aset keuangan seperti tabungan, deposito, saham, obligasi, reksa dana, hingga kepemilikan usaha. Bahkan aset digital dan investasi luar negeri pun wajib dilaporkan apabila belum tercantum dalam SPT sebelumnya. Dengan kata lain, seluruh bentuk kekayaan yang memiliki nilai ekonomis wajib diperhitungkan.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags