Aturan Resmi Gaji Ke-13 Tahun 2026
Pemberian gaji ke-13 tahun 2026 telah memiliki dasar hukum resmi dari pemerintah. Kebijakan tersebut mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Pemerintah biasanya menyalurkan dana tersebut menjelang tahun ajaran baru sekolah untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN maupun pensiunan.
Selain itu, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap diberikan kepada pensiunan PNS sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan selama bekerja sebagai aparatur negara.





