DJP Pajak adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Pajak, yaitu unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas pengelolaan pajak pusat seperti PPh, PPN, PPnBM, dan pajak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Fungsi dan Tugas Direktorat Jenderal Pajak
DJP Pajak memiliki peran besar dalam sistem perpajakan nasional. Berikut ini adalah fungsi dan tugas utamanya.
Beberapa fungsi utama Direktorat Jenderal Pajak antara lain:





