2. Apakah debt collector boleh mengambil barang secara paksa?
Tidak boleh. Penarikan barang hanya bisa dilakukan dengan surat resmi dan harus disaksikan oleh pihak berwenang.
3. Bagaimana cara mengetahui debt collector resmi?
Pastikan mereka memiliki surat tugas dari perusahaan dan identitas resmi yang bisa ditunjukkan kepada debitur.
4. Apakah boleh melaporkan debt collector yang bersikap kasar?
Ya, kamu bisa melaporkannya ke OJK atau kepolisian karena tindakan kasar termasuk pelanggaran hukum.





