Minta negosiasi. Jika belum mampu membayar penuh, ajukan cicilan atau restrukturisasi utang.
Laporkan pelanggaran. Jika debt collector melakukan tindakan kasar, segera laporkan ke OJK atau kepolisian.
Dengan cara ini, kamu bisa melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak sesuai hukum sekaligus menyelesaikan kewajiban dengan cara yang benar.
Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada





