Daftar kartu tanda penduduk online adalah layanan administrasi kependudukan yang memungkinkan masyarakat untuk mengajukan pembuatan atau pembaruan KTP melalui sistem digital tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses administrasi kependudukan dengan lebih cepat dan efisien. Selain itu, sistem ini juga membantu pemerintah dalam mempercepat proses pendataan penduduk secara nasional.
Dengan adanya layanan online, masyarakat hanya perlu mengunggah dokumen, mengisi data, dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan melalui website atau aplikasi resmi pemerintah daerah.





