Contoh Harta PPS dan Cara Melaporkannya dengan Benar agar Tidak Salah Isi

Anita Aprilia

Program Pengungkapan Sukarela atau PPS sempat menjadi perhatian besar para wajib pajak di Indonesia. Banyak orang mencari contoh harta PPS karena masih bingung mengenai aset apa saja yang harus dilaporkan dan bagaimana cara mencatatnya dengan benar. Kesalahan dalam memahami kategori harta bisa berakibat pada kekeliruan pengisian data.

Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada

Memahami contoh harta PPS bukan hanya soal mencantumkan daftar aset, tetapi juga tentang mengetahui nilai wajar, tahun perolehan, hingga status kepemilikannya. Dengan pemahaman yang tepat, proses pelaporan menjadi lebih mudah, rapi, dan minim risiko kesalahan administrasi.

Pengertian Harta dalam Program Pengungkapan Sukarela

Dalam konteks PPS, harta adalah seluruh kekayaan yang dimiliki wajib pajak, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Harta ini mencakup aset berwujud maupun tidak berwujud.

Contoh harta PPS meliputi properti, kendaraan, tabungan, deposito, saham, hingga aset digital tertentu. Semua aset tersebut harus dilaporkan sesuai dengan nilai wajarnya pada akhir tahun pajak yang menjadi acuan program. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk melakukan pendataan secara menyeluruh sebelum mengisi formulir PPS.

Rekomendasi Susu Etawa:

Paket 3 Box beli di Lazada : https://c.lazada.co.id/t/c.YSTzRr

Bagikan:

Tags