Seperti menggunakan KTP atau KK, proses registrasi dapat dilakukan dengan cepat. Oleh karena itu, jika Anda termasuk WNA yang ingin menikmati jaringan internet di Indonesia dengan menggunakan kartu Indosat, jangan lupa untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
2. Menggunakan KITAP/KITAS
Cara registrasi kartu Indosat tanpa KK dan KTP juga dapat dilakukan dengan menggunakan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang masih aktif dan berlaku sebagai syarat proses registrasi kartu.
Pihak Indosat memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang ingin menggunakan jaringan Indosat. Jika Anda tidak memiliki paspor, KTP, atau KK, alternatif yang dapat digunakan oleh warga negara asing adalah dengan menggunakan KITAP/KITAS.





