Pertama, transaksi yang ingin diubah menjadi cicilan harus memenuhi nominal minimum yang ditentukan. Biasanya, transaksi minimal berkisar Rp500.000, namun bisa berbeda tergantung kebijakan yang berlaku.
Kedua, status kartu kredit harus aktif dan tidak dalam kondisi menunggak. Jika kamu memiliki keterlambatan pembayaran, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak.
Selain itu, transaksi harus masih dalam periode tertentu, biasanya belum melewati tanggal cetak tagihan atau masih dalam waktu yang diperbolehkan untuk konversi cicilan. Oleh karena itu, penting untuk segera mengajukan setelah transaksi dilakukan.





