Subsidi KPR BTN adalah program pemerintah yang memberikan bantuan berupa pemotongan suku bunga atau pengurangan cicilan kepada peminjam KPR yang memenuhi syarat.
Cari Herbal Alami : Zymuno Official Lazada
2 Siapa yang berhak menerima subsidi KPR BTN?
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP), yang belum memiliki rumah atau tidak memiliki rumah di wilayah yang sama dengan properti yang diajukan, dan memenuhi syarat pendapatan.





