Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Di era digital, cek pajak dapat dilakukan secara online tanpa harus keluar rumah. Setiap provinsi biasanya memiliki layanan resmi berbasis website atau aplikasi yang terhubung dengan data Samsat.
Untuk melakukan cek pajak secara online, Anda hanya perlu menyiapkan nomor polisi kendaraan. Berikut langkah umumnya:
Pertama, kunjungi website resmi Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda.
Kedua, masukkan nomor polisi kendaraan pada kolom yang tersedia.
Ketiga, isi kode verifikasi jika diminta.
Keempat, klik tombol cek atau cari.





